Siap-siap, Tarif Grab Bakal Naik 10 September

author
1 minute, 9 seconds Read

Grab Indonesia buka suara ihwal keputusan Kementerian Perhubunhan menaikkan tarif ojek online alias ojol.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan perusahaan sedang menunggu Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut ketika telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Perhubungan terkait penyesuaian tarif ojek online yang baru,” kata Tirza kemarin.

Adapun Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai pengenalan dan penyesuaian, kata Tirza, setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap.

“Khususnya kepada mitra pengemudi dan konsumen,” kata dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online, Rabu, 7 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan kenaikan tarif berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

Hendro menyebut kenaikan 8 persen untuk batas bawah Zona I yang meliputi Sumatera dan Jawa—selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)—dan Bali.

Tarif yang semula Rp 1.850 kini menjadi Rp 2.000.

Sedangkan batas atas naik 8,7 persen dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.

Sementara itu, Zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan batas bawah sebesar 13 persen.

Yakni dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550.

Sedangkan batas atas naik 6 persen dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.

Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 atau sebesar 9,5 persen.

Sedangkan batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau sebesar 5,7 persen.

M.

KHORY ALFARIZI

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *