Satu bulan yang lalu, dKetua Umum Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (H.
C.) dari Sosiologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri juga dikabarkan menerima beberapa gelar Doktor H.
C.
Bahkan, pada acara pembukaan program penurunan stunting oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di Gedung Puri Ardhya Garini, Jakarta, pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu, Megawati mengeklaim telah memiliki 15 gelar Doktor H.
C.
dan 3 gelar profesor.
“Belum lagi doktor honoris saya 9, masih nunggu lagi 5, apa tidak bingung ya? Berarti di RI hanya saya satunya loh yang prof mau 3, doktor honoris causanya 15,” katanya.
Putri Megawati, Puan Maharani pun beroleh gelar Doktor Honoris Causa.
Berdasarkan laman Universitas Diponegoro (Undip) pada Jumat 14 Februari 2020, hal tersebut berdasarkan kewenangan dalam Pasal 23 PP 52 Tahun 2015 tentang Statuta UNDIP menggelar Upacara Akademik Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan merupakan tokoh ke-13 yang meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro sejak berdiri 65 tahun yang lalu.
Lantas, sebenarnya apa gelar Doktor Honoris Causa? Dan, bagaimana cara mendapatkannya? Syarat Mendapatkan Gelar Honoris Causa Mengutip situs web resmi Universitas Gadjah Mada pada laman arsip.ugm.ac.id., dijelaskan bahwa Honoris Causa merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi atau universitas kepada seseorang yang memenuhi syarat.
Bahkan, orang tersebut tidak perlu untuk mengikuti atau lulus dari suatu masa pendidikan untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan , gelar ini dapat diberikan pada Warga Negara Indonesia maupun asing.
Pemberian tersebut dilakukan dengan syarat orang yang bersangkutan memiliki jasa atau karya: Selain tokoh yang bersangkutan, perguruan tinggi yang hendak memberikan gelar Doktor Honoris Causa pun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Dikutip dari laman arsip.ugm.ac.id, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
Demikianlah syarat dan cara untuk mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak setiap orang dapat menerima gelar tersebut dan tidak semua universitas dapat memberikan gelar tersebut secara bebas.
Dengan kata lain, apabila Anda ingin mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa, setidaknya Anda perlu memberikan kontribusi yang nyata bagi pendidikan, politik, perkembangan teknologi, atau sejenisnya bagi bangsa dan negara Indonesia sehingga dapat direkognisi oleh dunia akademis maupun saintifik.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN