Aturan Biaya Komisi, Maxim: Jika Merugikan Aplikator, Bisa Saja Aplikasi Ditutup

author
1 minute, 29 seconds Read

Jakarta -Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar mengatakan stakeholders yang berhubungan dengan bisnis model aplikasi transportasi harus memahami betul hal-hal kritikalnya.

Ia menanggapi aturan biaya komisi pada aplikasi ojek online atau ojol.

“Apabila penentuan dari penetapan potongan tersebut menyebabkan kerugian terhadap aplikator, bukan tidak mungkin layanan transportasi di aplikasi tersebut ditutup,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 20 September 2022.

Aturan biaya komisi itu menurutnya justru akan mengakibatkan hal yang negatif.

Imam berkata, ada hal yang patut ditelah perihal dasar penetapan besaran potongan komisi tersebut.

Ia pun mempertanyakan apakah besaran potongan itu termasuk hal yang boleh dan diharuskan ditetapkan oleh pemerintah.

Ia kemudian membandingkan dengan aturan terhadap aplikasi lain yang tidak berhubungan dengan transportasi.

Mereka, kata dia, tidak memiliki ketentuan terkait besaran potongan komisinya, juga untuk transaksi yang dilakukan di aplikasinya.

Sementara bisnis modelnya sama dengan aplikasi ojol.

Perbedaannya, menurut Imam hanya pada komoditinya saja.

Jika aplikasi ojol menawarkan jasa transportasi, sementara di aplikasi lain berupa barang dan lainnya.

Soal besaran biaya komisi maksimal 15 persen yang ditetapkan pemerintah, ia mengklaim Maxim kebetulan telah menerapkannya sejak awal.

Namun baginya, tiap aplikasi memiliki bisnis model yang berbeda dan bisa saja memiliki perhitungannya masing-masing.

Sehingga, aturan komisi itu belum tentu relevan diterapkan pada seluruh aplikator.

Adapun aturan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang dirilis pada 7 September 2022 lalu.

Hingga saat ini, belum semua aplikator yang menerapkan aturan biaya komisi maksimal 15 persen.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan hingga saat ini aplikator ojek online atau ojol masih memberlakukan potongan atau biaya komisi sebanyak 20 sampai 30 persen.

Menurutnya, potongan itu berimbas langsung pada pendapatan pengemudi sebesar 5 sampai 20 persen.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *