5 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Pekerja Non Formal Harus Tahu

5 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Pekerja Non Formal Harus Tahu

author
1 minute, 56 seconds Read

Penerima upah BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan sejumlah manfaat dari program ini dengan membayar iuran tiap bulannya. Salah satu manfaat yang dapat Anda rasakan adalah jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan kecelakaan kerja sendiri adalah program proteksi atas risiko yang terjadi kepada karyawan selama hubungan kerja berlangsung. Dengan adanya jaminan ini, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap memperoleh jaminan dari tempatnya bekerja. Lalu, apa saja manfaat yang dirasakan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan melalui program ini?

5 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Pekerja Non Formal Harus Tahu

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pelayanan Kesehatan

Dilansir dari Merdeka, salah satu manfaat yang diterima pekerja melalui jaminan ini adalah pelayanan kesehatan. Layanan ini tidak terdapat batasan biaya sesuai kebutuhan medis apabila terjadi kecelakaan akibat kerja.

Biaya pelayanan kesehatan yang diterima peserta meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, serta rawat inap setara kelas 1 rumah sakit pemerintah. Selain itu, jaminan ini juga menanggung layanan kesehatan berupa perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU), obat-obatan, jasa dokter atau medis, alat kesehatan, operasi, transfusi darah, dan lain sebagainya.

  1. Santunan Uang

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan uang yang diberikan saat yang bersangkutan tidak dapat bekerja. Santunan yang diberikan sebesar 100% gaji untuk 12 bulan pertama dan 50% gaji hingga peserta sembuh total.

Selain itu, terdapat santunan untuk mengganti biaya pengantaran peserta ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan pertama sebesar Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. Untuk karyawan yang cacat akibat kecelakaan kerja pun akan mendapatkan santunan dengan nominal yang disesuaikan tingkat kecacatannya.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat total mendapatkan santunan sebesar Rp 12 juta. Sedangkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian akan mendapatkan santunan minimal Rp 20 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

  1. Program Kembali Kerja

Manfaat lain dari jaminan kecelakaan kerja adalah pendampingan kembali kerja. Pendampingan dilakukan sejak dari peserta masuk perawatan di rumah sakit hingga kembali bekerja lagi. Namun, manfaat ini hanya bisa didapatkan jika kecelakaan terjadi di lingkungan kerja.

  1. Beasiswa Pendidikan Anak

BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan beasiswa pendidikan anak melalui program jaminan kecelakaan kerja. Beasiswa pendidikan diberikan pada peserta yang meninggal atau mengalami cacat fisik total akibat kecelakaan kerja. Besarnya beasiswa pendidikan yang diterima oleh pekerja dengan kriteria tersebut adalah Rp 12 juta.

Itu tadi manfaat jaminan kecelakaan kerja yang dapat dirasakan oleh penerima upah BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip dari Star.grid, ada sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan jika ingin mengajukan klaim ini, seperti KTP, laporan kepolisian, kuitansi pengobatan & perawatan, dan lain sebagainya.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *